Kamis, 4 September 2025

UU Cipta Kerja

Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Diwarnai Aksi Walkout PKS hingga Mikrofon Demokrat Mati

Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang diwarnai aksi walkout hingga mikrofon mati, Selasa (21/3/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Istimewa
Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf melakukan aksi walkout saat rapat paripurna IV DPR RI. Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang diwarnai aksi walkout hingga mikrofon mati, Selasa (21/3/2023).(YouTube TV Parlemen) 

Hinca terus melanjutkan berbicara dan menyampaikan pandangannya, ia mengeraskan suaranya agar seisi ruangan bisa mendengar. 

Aksi Hinca tersebut disambut riuh tepuk tangan oleh anggota dewan yang hadir.

Akhirnya, Hinca menyelesaikan penyampaian pandangan Fraksi Demokrat.

Ia kemudian menyerahkan pandangan dari Demokrat secara tertulis ke meja pimpinan DPR dan diberikan langsung kepada Puan.

Aksi Walkout PKS

Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf melakukan aksi walkout saat rapat paripurna IV DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja jadi undang-undang. (youTube TV Parlemen)
Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf melakukan aksi walkout saat rapat paripurna IV DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja jadi undang-undang. (youTube TV Parlemen) (Istimewa)

Pengesahan Perppu ini juga sempat diwarnai aksi walkout yang dilakukan fraksi PKS.

Hal itu bermula saat Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf menyampaikan pandangan fraksi tentang Perppu Cipta Kerja.

Bukhori menyatakan fraksinya menolak Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.

Ia menambahkan, catatan kritis fraksi PKS sudah disampaikan pada saat Rapat Panja dan Baleg DPR.

"Maka dengan segala hormat kami fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walkout untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain," kata Bukhori di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Meski ditolak oleh dua fraksi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. 

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. 

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan