Kamis, 14 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sidang AG akan Digelar Tertutup, Hakim dan Jaksa Tak Diperkenankan Pakai Atribut

Hakim dan jaksa dalam sidang AG tidak diperkenankan menggunakan atribut pada karena merupakan sidang anak.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Dzaky Nurcahyo
AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David (17), tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) (kanan). 

Menjelang sidang, AG hingga saat ini masih didampingi psikolog dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

"Dengan pendampingan dari psikolog KemenPPPA dan pihak Kemensos," ujar Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut, Mangatta menjelaskan saat ini kliennya juga masih berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AG pun masih menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan dari penyidik.

"Anak AG masih di LPKS dan terus mengikuti proses pemeriksaan lanjutan dari penyidik," kata Mangatta.

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora (Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, AG Segera Jalani Sidang Lebih Dulu Dibanding Mario dan Shane

Peran AG dalam Membujuk David

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membeberkan peran AG dalam kasus penganiayaan David.

AG diduga menjadi pihak yang membujuk David untuk keluar, hingga akhirnya dianiaya oleh Mario Dandy.

Sebelum kejadian, AG sempat mengirim pesan WhatsApp pada David untuk bertemu karena akan mengembalikan kartu pelajar.

Namun, David menolak dan meminta pada AG agar mengirimkannya lewat Go-Send.

AG sempat membujuk atau memaksa David bertemu pada 20 Februari 2023.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

Tak hanya itu, AG kemudian menyerahkan ponselnya kepada Mario Dandy.

Mario Dandy pun mengirimkan pesan pada David, seolah-olah ia adalah AG, untuk turun menemui AG.

Menurut Hengki, perbuatan AG itu sudah masuk dalam ranah pidana karena memberikan bantuan dan sarana pada Mario Dandy untuk menganiaya David.

AG juga dinilai telah melakukan pembiaran aksi kekerasan, hingga David mengalami luka serius.

"(Perbuatan AG sesuai) Pasal 56 ataupun 76 c, jadi memberikan bantuan, sarana, dan pembiaran."

"Tidak ada tindakan apapun untuk mencegah. Kecuali saat ada teriakan dari saksi," ungkap Hengki.

(Tribunnews.comn/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan