Selasa, 26 Agustus 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kanjuruhan, Jaksa Ajukan Banding

Kejaksaan resmi mengajukan banding dalam perkara tragedi maut Kanjuruhan atas terdakwa AKP Hasdarmawan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Kejaksaan resmi mengajukan banding dalam perkara tragedi maut Kanjuruhan atas terdakwa AKP Hasdarmawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan resmi mengajukan banding dalam perkara tragedi maut Kanjuruhan atas terdakwa AKP Hasdarmawan.

Pasalnya, AKP Hasdarmawan yang merupakan eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Padahal jaksa telah menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara.

Akta permohonan banding telah dilayangkan jaksa ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui panitera Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (21/3/2023).

"Selasa, 21 Maret 2023. Permohonan Banding," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: KY soal Hakim Vonis Bebas Terdakwa Polisi di Kasus Kanjuruhan: Kami Mau Dengar Sikap dari MA

Sementara untuk dua polisi lainnya yang divonis bebas, Kejaksaan belum melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan laman SIPP, perkara AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto masih dalam tahap minutasi.

"Jumat, 17 Maret 2023. Minutasi."

Baca juga: Kejaksaan Agung akan Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas Dua Polisi dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

Namun Kejaksaan memastikan bakal mengajukan kasasi atas perkara Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.

"Kalau yang namanya perkaranya bebas, itu sudah otomatis harus lakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (17/3/2023) saat ditanya mengenai vonis Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.

Adapun perkara Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kejaksaan telah resmi mengajukan banding.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa: Hukum Dibuat Seperti Guyonan

Akta permintaan banding pun telah dilayangkan pada Selasa (14/3/2023).

"Haris dan Suko, JPU (jaksa penuntut umum) banding tanggal 14 (Maret)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).

Untuk saat ini, tim JPU sedang menyusun memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan