Rabu, 27 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jelang Gelar Perkara, Kejaksaan Agung Kebut Pemberkasan Lima Tersangka Korupsi BTS Kominfo

tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengebut pemberkasan para tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Kasus rasuah menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo bakal diekspos Kejaksaan Agung sesegera mungkin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Kasus rasuah menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo bakal diekspos Kejaksaan Agung sesegera mungkin.

Jelang ekspose atau gelar perkara, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengebut pemberkasan para tersangka.

Alasannya, masa penahanan tersangka yang dibatasi hanya 20 hari dan perpanjangan 40 hari berdasarkan KUHAP.

Baca juga: Kejaksaan Lengkapi Bukti untuk Tersangkakan Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS

"Sekarang nih anak-anak masih diminta konsentrasi pemberkasan yang sudah ditahan. Karena kan kepotong waktu libur Idul Fitri," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Rabu (22/3/2023).

Total ada lima tersangka yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung dalam perkara ini.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Selain pemberkasan, penghitungan kerugian negara juga sedang dikebut.

Baca juga: Kata Jokowi soal Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara.

Sayangnya, hingga kini belum ada perkiraan sementara dugaan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka.

"Belum selesai (penghitungan kerugian negara). Kita gandeng BPKP," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menjanjikan bakal ada gelar perkara dalam waktu dekat.

Dari gelar perkara itu, tim penyidik akan menentukan status Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus ini.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).

Kuntadi mengatakan pemeriksaan Johnny sudah dirasa cukup sesuai dengan keinginan dari penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan