Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Lengkapi Bukti untuk Tersangkakan Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS
Diantara bukti-bukti yang telah diperoleh, terdapat pengembalian uang setengah miliar rupiah dari Gregorius Alex Plate, adik Johnny G Plate.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kian gencar mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.
Diantara bukti-bukti yang telah diperoleh, terdapat pengembalian uang setengah miliar rupiah dari Gregorius Alex Plate, adik Johnny G Plate.
Meski pengembalian uang itu berkaitan dengan peran Johnny G Plate sebagai menteri, tim penyidik masih mengejar bukti lain untuk bisa menetapkannya sebagai tersangka.
"Tentunya kan kalau seseorang akan tersangka. Ini alat bukti pasti menunjukkan perbuatan dia. Nah itu yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Sehari Pasca-Pemeriksaan Johnny G Plate, Kejaksaan Garap Pelaksana Teknis Tower BTS Kominfo
Tak hanya uang tunai, tim penyidik juga sudah memegang dokumen-dokumen yang ditanda tangani Johnny G Plate terkat posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS ini
Namun, menurut Febrie, masih diperlukan alat bukti lain yang lebih signifikan menunjukkan keterlibatan sang Menkominfo dalam rasuah proyek strategis nasional ini.
"Secara formal ada ya (dokumen yang ditanda tangani). Tetapi ini kan harus ditunjukkan keterkaitan dengan kejahatannya," katanya.
Setelah alat-alat bukti dirasa cukup, status Johnny G Plate dalam perkara ini akan ditentukan melalui gelar perkara di internal Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Perlu gelarlah (untuk menentukan status Johnny Plate)," ujarnya.
Sebagai informasi, gelar perkara ini sebelumnya telah disinggung usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (15/3/2023).
Kuntadi mengatakan pemeriksaan Johnny sudah dirasa cukup sesuai dengan keinginan dari penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ungkapnya.
Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Tower BTS
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.