Rabu, 27 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo Sampai Awal April 2023

Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif tersangka kasus rasuah menara BTS di BAKTI Kominfo.

Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).

Perpanjangan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Mudaa Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hingga awal April mendatang.

"Perhitungan kami sampai tanggal 3 April untuk tahap penyidikan," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi pada Kamis (23/3/2023).

Apabila pemeriksaan terhadap Anang Latif masih diperlukan, maka tim penyidik akan memperpanjangnya lagi hingga 60 hari.

Jadi total maksimal masa penahanan bagi sang Dirut dalam penyidikan yaitu 120 hari.

"Masa penahanan 120 hari," ujar Prabowo.

Untuk informasi, Anang Latif pertama kali ditahan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka dapat ditahan 20 hari selama proses penyidikan.

Kemudian masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.

Baca juga: Kejagung Kebut Pemberkasan 5 Tersangka Korupsi Tower BTS dan Gelar Perkara Menkominfo Johnny G Plate

Berdasarkan ketentuan tersebut, masa penahanan Anang Latif berakhir pada 1 Februari 2023.

Kemudian masa penahanan dapat diperpanjang hingga 3 April 2023.

Selain itu, Pasal 29 KUHAP mengatur bahwa jangka waktu penahanan dapat ditambah jika dijerat ancaman penjara sembilan tahun atau lebih.

"Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari," sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) KUHAP.

Dalam perkara rasuah ini, Anang Latif dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman maksimal dari pasal tersebut di atas sembilan tahun, yaitu 20 tahun penjara.

Kejaksaan Agung juga menyita satu mobil Honda HRV berwarna silver terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Kejaksaan Agung juga menyita satu mobil Honda HRV berwarna silver terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo. (Kejaksaan Agung)

Jeratan pasal itu karena tim penyidik menemukan bahwa Anang berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

Rekayasa itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Peran itu terbukti dari adanya kerjasama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Dari kerjasama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.

Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.

Dua sepeda hasil sitaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo terparkir di lobi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sepeda motor tersebut baru saja tiba pada Kamis (16/2/2023) sore. Satu di antaranya pabrikan Italia, Ducati seri Scrambler. Sementara yang lainnya pabrikan asal Inggris, Triumph seri Tiger.
Dua sepeda hasil sitaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo terparkir di lobi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sepeda motor tersebut baru saja tiba pada Kamis (16/2/2023) sore. Satu di antaranya pabrikan Italia, Ducati seri Scrambler. Sementara yang lainnya pabrikan asal Inggris, Triumph seri Tiger. (Kejaksaan Agung)

Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerjasama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Kerjasama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

"Di sini peraturan itu hasil kerjasama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan