Sabtu, 15 November 2025

Ramadan 2023

Pendaftaran Mudik Gratis Via Kapal Laut Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Mudik Gratis naik Kapal Laut dibuka mulai hari ini, Kamis (23/3/2023). Berikut persyaratan dan cara daftarnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
Instagram @kemenhub151
Pendaftaran program Mudik Gratis naik Kapal Laut oleh Kemenhub dibuka hari ini, Kamis (23/3/2023). Berikut persyaratan dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka pendaftaran Mudik Gratis 2023 naik kapal laut mulai hari ini, Kamis (23/3/2023).

Pendaftaran Mudik Gratis naik kapal laut ini dibuka hingga 5 April 2023.

Program Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023 tersebut diperuntukkan bagi pemudik dengan sepeda motor.

Dengan mendaftarkan diri dalam progam tersebut, nantinya pemudik dapat menuju ke kampung halaman bersama dengan sepeda motornya dengan menggunakan kapal laut.

Adapun pendaftaran program Mudik Gratis naik kapal laut dilakukan secara online melalui laman mudikgratis.dephub.go.id/.

Sebelum melakukan pendaftaran, simak persyaratan yang wajib dipenuhi pemudik untuk mengikuti program Mudik Gratis naik kapal laut berikut ini:

Baca juga: Berburu Mobkas Jelang Mudik, Toyota Avanza Keluaran 2018 Bisa Jadi Solusi, Harga Mulai Rp 145 Jutaan

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Naik Kapal Laut 2023

1. Peserta Mutis 2023 dengan Kapal Laut, wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih pilihan Kapal Laut.

2. Syarat pendaftaran Peserta Mudik Gratis:

- Identitas diri berupa KTP, SIM C. Bagi yang membawa anak dibawah usia 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga (KK).

- Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku.

3. Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa persyaratan Identitas Diri yang asli (KTP. SIM C, dan KK) juga STNK Motor, paling lambat 2 x 24 jam setelah tanggal pendaftaran online.

4. Kondisi sepeda motor:

- Layak jalan.

- Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved