Minggu, 24 Agustus 2025

Rekening Pejabat Pajak

Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Dicecar DPR Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Hartanya Rp 4 M

Profil Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana yang dicecar Komisi III DPR soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. Harta Ivan Rp 4 miliar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
WARTA KOTA/YULIANTO
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kiri) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). Inilah profil Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana yang dicecar anggota Komisi III DPR RI soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. Harta Ivan mencapai Rp 4 miliar. 

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 4.071.000.000

Ditelepon Seskab Terkait Transaksi Rp 300 T

Saat dipanggil DPR, Ivan mengaku mengaku sempat ditelepon Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung terkait transaksi janggal senilai lebih dari Rp 300 triliun.

Hal tersebut merupakan jawaban Ivan pada anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang mempertanyakan soal kewenangan PPATK mengungkap temuan terkait transaksi mencurigakan.

"Seingat saya dalam Undang-Undang PPATK hanya melaporkan kepada Presiden dan DPR. Apakah saudara sudah pernah lapor ke Presiden?" tanya Benny Selasa (21/3/2023) dikutip dari YouTube DPR RI.

"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melaui Pak Seskab, Pramono Anung karena beliau yang telepon," jawab Ivan.

Ivan juga mengungkapkan, dirinya sempat meminta waktu untuk menyampaikan data terkait Rp 300 triliun kepada Presiden.

Lantas, Benny menanyakan apakah Ivan bisa memastikan bahwa laporan itu akan sampai ke meja Kepala Negara.

"Apakah saudara yakin laporan Anda sudah sampai ke meja Bapak Presiden?" tanya Benny.

"Bapak mungkin bisa tanya Pak Menko (Polhukam)," jawab Ivan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan