Pemilu 2024
KPU Jamin Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Lancar Meski Ada Verifikasi Administrasi Ulang PRIMA
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya selaku penyelenggara melakukan tahapan yang simultan, bersamaan, dan pararel.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin Pemilu 2024 tetap berjalan lancar, meski saat ini pihaknya harus membagi proses tahapan dengan mempersiapkan proses verifikasi administrasi (vermin) ulang terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya selaku penyelenggara melakukan tahapan yang simultan, bersamaan, dan pararel.
"Kami dalam menyelenggarakan tahapan penyelenggaraan pemilu, itu selalu gunakan penyelenggaraan tahapan yang simultan, yang bersamaan, yang paralel," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Jumat (24/3/2023).
Ia mencontohkan, kala KPU melakukan verifikasi terhadap dukungan pemilih bacalon DPD di 38 di provinsi, pihaknya juga menjalankan proses coklit yang berlangsung 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Di saat yang sama juga KPU melakukan proses legal drafting ragam rancangan peraturan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu.
Baca juga: KPU Beri Kelonggaran Bagi Partai Prima Ajukan Daftar Caleg Jika Lolos Sebagai Parpol Peserta Pemilu
"Jadi kesimultanan penyelenggara tahapan pemilu bukanlah hal baru. Jadi dengan demikian yangg jadi pertanyaan, tahapan penyelenggara pemilu tidak terganggu sama sekali," tegasnya
Sebagai informasi, saat ini KPU sedang menjalani tahapan penyerahan dukungan minimal bacalon DPD, sedangkan di saat bersamaan KPU juga mempersiapkan kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk PRIMA.
PRIMA mendapatkan kesempatan kembali untuk melakukan vermin ulang guna syarat awal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Susun Tahapan Verifikasi Perbaikan PRIMA Imbas Gugatan di Bawaslu
PRIMA mendapatkan kesempatan untuk melakukan vermin hasil kembali menggugat KPU ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menghukum KPU untuk menunda pemilu.
Atas hal ini pun KPU kembali membuka akses Sipol dan memberikan waktu 10 hari kepada PRIMA untuk melengkapi dokumen atas dua provinsi di mana partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Adapun dua provinsi tersebut ialah Papua dan Riau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.