Pemilu 2024
KPU Beri Kelonggaran Bagi Partai Prima Ajukan Daftar Caleg Jika Lolos Sebagai Parpol Peserta Pemilu
KPU berencana membuka pengajuan caleg dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota pada 1-14 Mei mendatang
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memberikan kelonggaran waktu yang cukup bagi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) untuk menyiapkan calon legislatif (caleg) jika dinyatakan lolos seleksi sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
“Apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual maka kami harus memeberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran calon legislatif (caleg),” kata Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Lakukan Rapat Teknis dengan PRIMA
Itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa KPU harus sudah menerima daftar pengajuan caleg sebelum 14 Mei 2023.
Untuk itu, KPU berencana membuka pengajuan caleg dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota pada 1-14 Mei mendatang.
“Dan insyaallah dalam waktu dekat kami juga akan adakan rapat konsultasi dengan DPR, kami akan mengajukan surat permohonan konsultasi sebagaimana tradisi pengundangan teknis tahapan pemilu,” kata Idham.
Baca juga: KPU Buka Akses Sipol Partai Prima dan Rapat Teknis Soal Perbaikan Dokumen Partai Politik
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada hari ini, Jumat (24/3/2023).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pertemuan ini akan membahas proses verifikasi ulang sebagaimana ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima,” kata Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Adapun pada pertemuan hari ini, KPU juga berencana membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Partai Prima.
“Kami berencana akan membuka akses sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudha selesai, hari ini akan kami buka kembali,” lanjut dia.
Baca juga: KPU: Partai Prima Hanya Perlu Verifikasi Administrasi Ulang di Dua Provinsi
Ia menambahakan bahwa KPU hari ini akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran paprol perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu.
Yang mana putusan tersebut memungkinkan Partai Prima dimungkinkan penyerahan persyratan pendaftaran parpol perbaikan yang maksimal 10 hari setelah Sipol dapat diakses.
Selain itu, lanjut dia, KPU juga akan menanyakan kesiapan Partai Prima terkait persyaratan tersebut.
“Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan pada kami dalam bentuk administrasi persyaratan pendaftaran peserta pemilu,” ucap Idham.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.