Permenaker No 5 Tahun 2023
Partai Buruh Ancam akan Penjarakan Pihak Perusahaan yang Potong Upah Pekerja 25 Persen Saat Gajian
Said mengancam, bagi perusahaan yang terbukti memotong upah sebesar 25 persen akan dilaporkan ke polisi dan dipenjarakan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mengancam akan memenjarakan pihak perusahaan yang terbukti memotong upah 25 persen saat gajian.
Hal ini terkait penolakan Partai Buruh terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Terhadap perusahaan, kita akan menunggu biasanya kan gajian tanggal 25 Maret sampai 5 April ini," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha
Said menjelaskan, di antara tanggal tersebut akan memeriksa perusahaan yang memotong upah buruh sebesar 25 persen.
Said mengancam, bagi perusahaan yang terbukti memotong upah sebesar 25 persen akan dilaporkan ke polisi dan dipenjarakan.
"Di antara tanggal itu kami akan periksa bilamana ada perusahaan padat ksrya saat gajian memotong upah 25 persen. Kami laporkan ke polisi dan dipenjarakan satu tahun," sambungnya.
Baca juga: Konfederasi Sarbumusi Kritik Diterbitkannya Permenaker 5 tahun 2023: Harus Dicabut
Menurutnya, hal tersebut berlaku untuk perusahaan manapun.
"Karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 lebih rendah dari Undang Undang, yang jelas kalau perusahaan membayar upah di bawah upah minimun maka dipenjarakan satu tahun," ujar Said.
Selain itu, Said juga mengatakan, akan menginstruksikan para buruh di perusahaan tersebut untuk melakukan mogok kerja.
"Selain kami penjarakan, kami instruksikan perusahaan tersebut mogok kerja."
Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil rapat Partai Buruh bersama sejumlah organisasi serikat buruh dan serikat petani.
Sebelumnya, Partai Buruh menyampaikan, akan menggelar aksi mogok nasional stop produksi di antara bulan Juli hingga Agustus 2023 mendatang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap DPR RI jika nantinya tetap akan mengadakan Sidang Paripurna Pengesahan Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Baca juga: Poin-poin Permenaker Nomor 5/2023 yang Jadi Sorotan Buruh Buruh hingga Pemerintah
Said menuturkan, mogok nasional ini akan dilakukan di 38 provinsi, lebih dari 400 kabupaten/kota, dan 100 ribu perusahaan yang melibatkan 5 juta buruh.
“Mogok nasional ini bukan aksi di satu titik tertentu. Tetapi para buruh berhenti produksi. Pada hari yang ditentukan, para buruh keluar dari pabrik-pabrik dan berkumpul di luar gerbang pabrik. Tentu di kawasan industri akan terjadi penumpukan massa,” kata Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Said menjelaskan, nantinya sebagian perwakilan buruh akan datang ke kantor perwakilan Pemerintah.
Adapun untuk Jabodetabek, buruh akan datang dan berkumpul di Istana dan DPR RI.
Sementara itu, Said mengatakan, sebelum mogok nasional stop produksi dilakukan. Para buruh akan melakukan terlebih dahulu aksi unjuk rasa besar-besaran bertepatan dengan peringatan May Day, yang jatuh pada tanggal 1 Mei nanti.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 tersebut, Said memastikan, 500 ribu buruh akan bergerak untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“DPR jangan sekedar menjadi tukang stempel dari kebijakan pemerintah. Karena itu, melalui kesempatan ini kami menghimbau pada DPR untuk tidak mengesahkan Perppu omnibus law Cipta Kerja,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Baca juga: Poin-poin Permenaker Nomor 5/2023 yang Jadi Sorotan Buruh Buruh hingga Pemerintah
Salah satu yang menuai polemik adanya aturan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh, yaitu paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menegaskan Permenaker 5/2023 hanya berlaku bagi industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor.
"Hanya 5 jenis industri. Industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. 5 jenis industri ini yang orientasinya ekspor, terutamanya ekspor hanya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa, hanya dua itu," kata Putri pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Syarat lainnya, industri itu harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
Adapun persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.
Dirjen Kemnaker mengatakan tujuan Permenaker ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan buruh, sekaligus mempertahankan kelangsungan kerja para buruh.
Putri juga menekankan pentingnya pemerintah menyeimbangkan keberlangsungan usaha dalam aturan yang dibuat.
Sehingga Permenaker ini juga mempertahankan usaha bagi perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor terdampak ekonomi global yang membuat permintaan pasarnya menurun.
"Ada beberapa serikat pekerja mengatakan Permenaker ini terlalu pro pengusaha, nggak juga. Kita berusaha menjaga balance. Permenaker ini benar-benar untuk melindungi pekerja/buruh dan juga kelangsungan usaha," ujarnya.
Perubahan ekonomi global yang disebabkan kondisi geopolitik mengakibatkan penurunan permintaan pasar yang cukup signifikan terhadap produk perusahaan industri padat karya (IPK) tertentu, khususnya yang berorientasi ekspor.
Hal tersebut menyebabkan perusahaan terpaksa menahan laju produksinya dan melakukan berbagai tindakan efisiensi.
Kondisi perusahaan IPK tertentu berorientasi ekspor tersebut telah mengakibatkan perusahaan mengambil keputusan untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Putri memastikan Permenaker ini sudah dimusyawarahkan dan dirumuskan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk LKS Tripartite Nasional.
Ia berujar peraturan ini benar-benar untuk menahan angka PHK, dimana aturannya telah dikunci untuk melindungi pekerja dari upah rendah yang diberikan perusahaan.
"Ini sudah melalui proses harmonisasi regulasi yang dipimpin Kementerian Kumham Dirjen Perundangan-undangan."
Permenaker No 5 Tahun 2023
Soal Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Partai Buruh Sebut Menaker Telah Melawan Presiden Jokowi |
---|
500 Buruh Bakal Demo Kemenaker Hari Ini, Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 |
---|
Hari Selasa, Organisasi Serikat Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Permenaker 5/2023 |
---|
Tolak Permenaker 5/2023, Serikat Buruh Akan Ajukan Perlawanan Hukum ke PTUN dan MA |
---|
Soal Permenaker 5/2023, KSPI Sebut Menteri Ketenagakerjaan Sedang Melawan Presiden |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.