Jumat, 15 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Soal Kemungkinan Hal Meringankan Mario Dandy cs, Pengacara David: Itu Tidak Menyentuh Sisi Keadilan

Pengacara David mengatakan tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman para pelaku penganiayaan David.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Pengacara David mengatakan tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman para pelaku penganiayaan David. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Crystalino David Ozora (17), yakni Mellisa Anggraini mengungkapkan tidak ada hal yang mampu meringankan para pelaku penganiayaan kliennya.

Mellisa mengatakan bahwa berbicara sisi keadilan, dirinya berpendapat tentu tidak ada hal yang bisa meringankan jika dilihat dari pihak korban.

"Kalau kita bicara sisi keadilan, tentu dari sisi korban, tentu saja tidak ada hal-hal yang bisa meringankan."

"Itu tidak menyentuh sisi keadilan, kemudian kepada keluarga, masyarakat luas juga," ucap Mellisa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Dirawat hingga Satu Bulan Lebih, David Sudah Bisa Berdiri Selama 20 Menit

Mellisa juga menyatakan bahwa video penganiayaan David yang tersebar sebelumnya sangatlah keji.

Sehingga, ia merasa dari sisi keadilan tidak ada unsur yang bisa meringankan bagi pelaku.

"Video yang tersebar itu sungguh-sungguh sangat keji ya, sehingga saya rasa dari sisi keadilan kalau ini bisa memiliki unsur untuk meringankan, saya rasa itu keliru sekali," ujarnya.

Sebelumnya, Mellisa merasa bahwa semua penanganan perkara sudah sesuai jalannya atau on the track.

Dijelaskan Jonathan, meski masih terbaring di tempat tidur rumah sakit, tubuh David semakin baik dalam merespon situasi sekitar.
Dijelaskan Jonathan, meski masih terbaring di tempat tidur rumah sakit, tubuh David semakin baik dalam merespon situasi sekitar. (Twitter @seeksixsuck). Pengacara David: tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman para pelaku penganiayaan David.

"Semua sudah on the track, baik dari pihak penyidik, kejaksaan sudah memberikan banyak ruang kepada kami sebagai kuasa hukum korban untuk mengakses informasi terkait sudah sampai sejauh mana proses hukum ini."

"Terakhir, kami dapat informasi akan dilakukan sidang perdana pada kasus berkas anak AG (15)," ungkapnya.

Mellisa berharap bahwa nantinya dalam proses ini, pihaknya dapat memastikan hak-hak David dapat diperoleh.

"Kami berharap nanti dalam proses ini, fungsi kami sebagai kuasa hukum korban tentu memastikan hak-hak dari korban ya."

"Hak untuk diungkap semuanya, sedetail-detailnya, fakta-fakta hukum dihadirkan, semua saksi dihadirkan, fakta ahli, dan lain sebagainya, termasuk hak-hak pemulihan kondisi anak korban ini," ucap Mellisa.

Mario Dandy Terancam UU ITE

Mario Dandy Satriyo (20) terlihat memakai sepatu merek Nike saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) terlihat memakai sepatu merek Nike saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (TRIBUNNEWS.com/Jeprima). Pengacara David: tidak ada hal yang mampu meringankan hukuman para pelaku penganiayaan David.

Pelaku penganiayaan David yakni Mario Dandy Satriyo (20) diketahui terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sempat mengirimkan video penganiayaan hingga foto David dalam keadaan terluka kepada tiga orang sebelum ditangkap polisi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan