Polisi Terlibat Narkoba
Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan Kasranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (27/3/2023).
Kompol Kasranto diketahui ikut terseret dalam kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," kata JPU dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar Kasranto dikenai denda sebesar Rp 2 miliar atau subsidair 6 bulan
"Denda sebesar Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU.
Diketahui, Kasranto menjadi perantara jual beli dan menjual narkotika jenis sabu.
Kasranto telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika tersebut.
Baca juga: PROFIL Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Berikut 4 Pengakuan Kontroversialnya Soal Teddy Minahasa
Dalam tuntutan tersebut, JPU meyakini bahwa Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara 10 orang lainnya adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasranto Mengaku Bodoh dan Salah Jual Sabu
Sebelumnya, Kasranto telah hadir dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu untuk terdakwa Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023) lalu.
Saat itu, jaksa pun menghadirkan dua saksi yakni Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif.
Dalam sidang tersebut, Kasranto mengakui bahwa dirinya 'bodoh' karena mau melakukan tindakan yang sebenarnya melanggar hukum yakni menjual barang bukti sabu milik Teddy.
Bahkan penjualan tersebut diakuinya telah dilakukan dua kali.
Ia mengaku tidak tahu mengapa bisa melakukan tindakan tersebut.
"Saya juga nggak tahu kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu," kata Kasranto, dalam sidang lanjutan tersebut.
Selama berdinas 30 tahun di institusi Polri, ia mengklaim dirinya tidak pernah bertindak macam-macam.
Keputusannya untuk berani menjual sabu tersebut karena terbujuk pernyataan terdakwa lainnya yakni Linda Pujiastuti bahwa barang itu 'aman'.
"Padahal saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam."
"Kenapa diambil sampai segitu? karena si Linda menyatakan bahwa 'Mas, ini aman punya Jenderal'," papar Kasranto.
Dalam dakwaan menurut JPU, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, tapi ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
(Tribunnews.com/Ifan/Fitri Wulandari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.