Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

PROFIL Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Berikut 4 Pengakuan Kontroversialnya Soal Teddy Minahasa

Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Kolase Tribunnews
Jejak hubungan Linda Pudjiastuti dengan Irjen Teddy Minahasa, mengaku informan polisi kasus narkoba hingga sebagai istri siri. Linda dituntut 18 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 penjara," tambahnya.

Profil Linda

Dalam persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat nama Irjen Teddy Minahasa, terungkap sosok Linda Pujiastuti alias Anita alias Mami Linda.

Mami Linda saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada Senin (27/2), mengakui dirinya adalah informan polisi.

Ia kerap membantu polisi dalam mengungkap banyak kasus peredaran narkoba berjumlah besar.

Mami Linda mengatakan bahwa selama menjadi informan, ia pernah membantu polisi menangkap bandar narkoba di Batam.

Saat itu barang bukti sabu dari tangan tersangka sebanyak 1,6 ton.

Baca juga: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Mami Linda mengungkap hal tersebut ia lakukan bersama seorang jenderal bintang dua yang sekarang menjabat sebagai Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan.

"Banyak yang saya ungkap, banyak juga jenderal yang mengenal saya, termasuk Irjen Suwondo Nainggolan, termasuk Irjen Eko Daniyanto," ujar Linda saat ditanyai jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan narkoba Teddy Minahasa, di PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Menurutnya karena dirinya sebagai informan polisi, banyak jenderal yang akhirnya mengenal dirinya.

Sebab dirinya sudah ratusan kali mengungkap kasus peredaran nakoba dalam jumlah besar.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, Mami Linda alias Anita Cepu berperan sebagai perantara dalam mengedarkan sabu yang disisihkan Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukit Tinggi yang juga terseret dalam kasus ini.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan