Polisi Terlibat Narkoba
Hal Memberatkan Dody Prawiranegara, JPU: Terdakwa Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkotika
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi itu.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 20 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi itu.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Berita Terkait
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.