Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Hal Memberatkan Dody Prawiranegara, JPU: Terdakwa Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkotika

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi itu.

Penulis: Fitri Wulandari
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 20 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi itu. 

Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan