Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Penyesalan AKBP Dody Prawiranegara Jadi Pertimbangan Meringankan dalam Kasus Peredaran Narkoba

Mantan Kapolres Bukittinggi itu dituntut hukuman 20 tahun penjara pada persidangan Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar Kompas Tv
Peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas, meskipun sempat menolak tapi akhirnya perintah Teddy dilakukan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan bagi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba.

Mantan Kapolres Bukittinggi itu dituntut hukuman 20 tahun penjara pada persidangan Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam melayangkan tuntutan, tim JPU memiliki sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdapat satu pertimbangan yang meringankan bagi Dody.

Pertimbangan meringankan tersebut yaitu penyesalan Dody karena telah menukar dan menjadi perantara jual-beli sabu berdasarkan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Hal meringankan: Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Sementara pertimbangan meringankan ada satu, jaksa juga membacakan empat pertimbangan memberatkan bagi Dody, yaitu:

• Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu.

• Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Buktitinggi. Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

• Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususunya Polri.

• Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan 20 tahun penjara bagi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus ini.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan