Minggu, 28 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Diversi dan Lobi Keluarga Ditolak, AG Jalani Sidang Perdana hingga Terancam 7 Tahun Penjara

Musyawarah diversi diwarnai lobi keluarga AG sementara kubu korban David Ozora tolak damai akhirnya AG langsung jalani sidang perdananya.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Dzaky Nurcahyo
AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David (17), tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) (kanan). Musyawarah diversi diwarnai lobi keluarga AG sementara kubu korban David Ozora tolak damai akhirnya AG langsung jalani sidang perdananya. 

Persidangan pun telah dijadwalkan tak lama dari waktu musyawarah diversi usai.

"Kira-kira beberapa waktu lagi, paling tidak setengah jam."

AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak.
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. (Tribunnews.com)

Sebagai informasi, musyawarah diversi kasus penganiayaan itu telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Mediasi Diversi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Diversi sudah mulai di (Ruang Mediasi) lantai 2. Jam 10," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.

Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga David Ozora (17) sebagai korban beserta penasihat hukumnya.

AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

Dia terlihat mengenakan sweater putih dengan list merah muda di bagian depan.

Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.

Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.

Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dikembalikan ke Penyidik

Dalam perkara penganiayaan ini, status AG telah berubah dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum pada Kamis (2/3/2023).

Sebagai anak berkonflik dengan hukum, dirinya dijerat pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsidair 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan