Minggu, 28 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Diversi dan Lobi Keluarga Ditolak, AG Jalani Sidang Perdana hingga Terancam 7 Tahun Penjara

Musyawarah diversi diwarnai lobi keluarga AG sementara kubu korban David Ozora tolak damai akhirnya AG langsung jalani sidang perdananya.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Dzaky Nurcahyo
AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David (17), tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) (kanan). Musyawarah diversi diwarnai lobi keluarga AG sementara kubu korban David Ozora tolak damai akhirnya AG langsung jalani sidang perdananya. 

Upaya Lobi-lobi Keluarga AG dalam Musyawarah Diversi

Penasihat hukum David Ozora (17) mengungkapkan adanya pendekatan yang dilakukan keluarga AG selama musyawarah diversi berlangsung.

Namun upaya pendekatan itu tak digubris oleh keluarga korban, David Ozora.

"Keluarga berupaya melakukan pendekatan ke kami. Tapi sesuai apa yang dikatakan bapaknya David, tak ada damai," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Sayangnya, tak dijelaskan lebih rinci bentuk pendekatan yang dilakukan keluarga AG untuk melobi pihak korban, David Ozora.

Alto hanya menyatakan, adanya komunikasi yang berusaha dibangun oleh keluarga AG.

"Ada komunikasi yang ingin dibangun untuk langsung ngomong ke keluarganya. Tapi kami tetap pada pendirian awal, tak perlu komunikasi," ujarnya.

AG Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Secara Tertutup

Musyawarah diversi anak berkonflik dengan hukum, AG (15) berakhir buntu.

Dalam musyawarah yang berlangsung setengah jam itu, pihak keluarga David Ozora (17) menolak mentah-mentah penyelesaian perkara di luar persidangan.

Sang anak yang terlibat penganiayaan David, menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hari ini, Rabu (29/3/2023).

Pembacaan dakwaan hari ini pun dilakukan tertutup, dipimpin Hakim Anak Sri Wahyuni Batubara.

"Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7. Tapi dengan acara sidang secara tertutup," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Persidangan tertutup itu sesuai dengan Pasal 153 Ayat 3 KUHAP yang berbunyi:

Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan