Minggu, 28 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Diversi dan Lobi Keluarga Ditolak, AG Jalani Sidang Perdana hingga Terancam 7 Tahun Penjara

Musyawarah diversi diwarnai lobi keluarga AG sementara kubu korban David Ozora tolak damai akhirnya AG langsung jalani sidang perdananya.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Dzaky Nurcahyo
AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David (17), tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) (kanan). Musyawarah diversi diwarnai lobi keluarga AG sementara kubu korban David Ozora tolak damai akhirnya AG langsung jalani sidang perdananya. 

Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:

Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Baca juga: Rieke Janji Kawal Kasus Penganiayaan yang Dialami David Ozora

Sebagai informasi, perkara penganiayaan David Ozora ini tak hanya menyeret AG.

Terdapat dua tersangka yang hingga kini masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).

Resmi Jadi Terdakwa, AG Kekasih Mario Dandy Terancam Tujuh Tahun Penjara

Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan David Ozora (17).

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi AG telah dilaksanakan hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi Dalam Persidangan AG

AG, remaja kekasih Mario Dandy Satrio menjalani sidang perdana perkara penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (29/3/2023).

Dalam sidang nanti, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina akan dihadirkan sebagai saksi.

"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Namun belum diketahui pasti, pada persidangan tanggal berapa Jonathan Latumahina akan hadir sebagai saksi.

"Masih belum, karena besok masih eksepsi dan sebagainya. Mungkin minggu-minggu depan," kata penasihat hukum David, Melissa Anggraeni saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023).

Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Tangkap layar akun Twitter Jonathan Latumahina)

PN Jaksel Pastikan Sidang Putusan AG Terbuka untuk Umum

Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Persidangan perkara AG pun digelar tertutup untuk hari ini, Rabu (29/3/2023) dan seterusnya.

Namun khusus agenda putusan, persidangan dipastikan terbuka untuk umum.

"Sidang tertutup. Pembacaan putusan terbuka," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Selain tertutup, usia AG yang masih anak-anak pun menjadi alasan persidangan dikebut secepat mungkin, menyesuaikan dengan masa penahanan.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terdakwa anak dapat ditahan hingga 10 hari untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama.

Kemudian perpanjangan penahanan dapat dilakukan hingga 15 hari oleh Hakim yang menangani perkara.

Meski dikebut sedemikian rupa, Djuyamyto memastikan bahwa putusan perkara AG belum diagendakan untuk pekan ini.

"Kalau minggu ini jelas tidak mungkin," katanya.

AG Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Eksepsi

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Terkait itu, agenda sidang selanjutnya adalah pihak AG akan mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi dalam sidang pada Kamis (30/3/2023).

"Agenda besok eksepsi dari penasehat hukumnya AG," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).

Jonathan mengklaim telah memiliki bukti yang kuat soal keterlibatan AGH, ia menegaskan tak ingin menempuh jalur damai.
Jonathan mengklaim telah memiliki bukti yang kuat soal keterlibatan AGH, ia menegaskan tak ingin menempuh jalur damai. (Tribunnews.com)

Senada dengan Djuyamto, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan jika pihaknya tengah mempersiapkan berkas untuk eksepsi kliennya besok.

"Besok kita eksepsi, kami buru-buru untuk harus kejar untuk eksepsi besok," ungkapnya.

Mangatta menyebut kliennya berkomitmen akan mengikuti proses persidangan dengan sebaik mungkin.

"Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan