Polisi Terlibat Narkoba
Jaksa Bacakan Tuntutan: Irjen Teddy Minahasa Akui Anggotanya Sering Isap-isap Narkoba
Teddy mengklaim bahwa perintahnya semata-mata untuk menguji AKBP Dody sebagai Kapolres Bukittinggi saat itu.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui bahwa penyisihan barang bukti narkoba lumrah di kalangan polisi.
Pengakuan itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Mulanya, jaksa membacakan keterangan Teddy sebagai terdakwa dalam perkara peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Satu di antara keterangan-keterangan yang dipertimbangkan dan dibacakan jaksa, yaitu maksud perintah menyisihkan sebagian sabu yang ditujukan Teddy kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Disebut Jadi Korban hingga Pantas Dapat Hukuman Mati
Dalam keterangannya, Teddy mengklaim bahwa perintahnya semata-mata untuk menguji AKBP Dody sebagai Kapolres Bukittinggi saat itu.
"Bahwa maksud terdakwa bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian barang bukti tetapi maksud terdakwa untuk menguji saksi Dody Prawiranegara," ujar jaksa Setyo Adhi Wibowo di dalam persidangan.
Alasan Teddy menguji Dody, karena adanya kejanggalan perhitungan berat sabu yang disita.
Sebab pada awalnya Dody melaporkan 41,3 kilogram. Kemudian pada laporan kedua, Dody melaporkan ada 39,5 kilogram sabu.
"Karena ada kejanggalan perhitungan itu latar belakangnya apakah saksi Dody Prawiranegara bermain-main atau tidak," kata jaksa membacakan keterangan Teddy di persidangan.
Selain adanya selisih berat sabu yang dilaporkan, Teddy juga bermaksud memastikan bahwa Dody tidak termasuk anggota yang sering menyisihkan barang bukti narkoba.
Bahkan Teddy mengungkapkan lumrahnya anggota polisi yang isap-isap narkoba dari barang bukti yang disisihkan.
"Karena fakta di lapangan, terdakwa juga sering mendapatkan, bahkan anggota terdakwa sendiri setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk dia isap-isap sendiri dan sebagainya."
Baca juga: Kasus Teddy Minahasa Disebut Bisa Jadi Kotak Pandora Bongkar Praktik Busuk Kasus Narkoba di Polri
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Baca juga: Asisten AKBP Dody Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara
kasus narkoba
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Linda Pujiastuti
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.