Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
KPK Ungkap Rafael Alun Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Sejak 2011 sampai 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.
Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Tersangka
Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo
tersangka
gratifikasi
KPK
Ali Fikri
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Rafael Alun Trisambodo |
---|
KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun |
---|
MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, JPU KPK: Hakim Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi |
---|
KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun |
---|
KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bersiap Dimiskinkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.