Kamis, 11 September 2025

UU Cipta Kerja

Mulai 4 April 2023, Partai Buruh akan Gelar Aksi Mingguan Tolak UU Cipta Kerja

Partai Buruh akan melakukan aksi mingguan dalam rangka menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh akan melakukan aksi mingguan dalam rangka menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi mingguan akan mulai digelar, pada tanggal 4 April 2023.

"Tanggal 4 April akan ada aksi yang bergelombang," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/3/2023).

"Serentak 4 April. Kemudian 11 April, kemudian 17 April. Tuntutannya apa, yakni tolak Omnibus Law Cipta Kerja," sambungnya.

Kata Said, aksi tak hanya digelar di Ibu Kota Jakarta, tapi juga di seluruh Kabupaten atau Kota industri di seluruh Indonesia.

Said menjelaskan, massa aksi yang berada di wilayah Jabodetabek diperkirakan berjumlah 500 orang.

Mereka akan menggelar aksi mingguan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Sedangkan di Provinsi atau Kabupaten/Kota industri lainnya akan melakukan aksinya di depan kantor gubernur atau kantor wali kota," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan