UU Cipta Kerja
Mulai 4 April 2023, Partai Buruh akan Gelar Aksi Mingguan Tolak UU Cipta Kerja
Partai Buruh akan melakukan aksi mingguan dalam rangka menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh akan melakukan aksi mingguan dalam rangka menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi mingguan akan mulai digelar, pada tanggal 4 April 2023.
"Tanggal 4 April akan ada aksi yang bergelombang," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/3/2023).
"Serentak 4 April. Kemudian 11 April, kemudian 17 April. Tuntutannya apa, yakni tolak Omnibus Law Cipta Kerja," sambungnya.
Kata Said, aksi tak hanya digelar di Ibu Kota Jakarta, tapi juga di seluruh Kabupaten atau Kota industri di seluruh Indonesia.
Said menjelaskan, massa aksi yang berada di wilayah Jabodetabek diperkirakan berjumlah 500 orang.
Mereka akan menggelar aksi mingguan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
"Sedangkan di Provinsi atau Kabupaten/Kota industri lainnya akan melakukan aksinya di depan kantor gubernur atau kantor wali kota," ucapnya.
UU Cipta Kerja
VIDEO EKSKLUSIF Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Selama Ini UU Cipta Kerja Rampas Hak-hak Buruh |
---|
Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Langkah Pemerintah soal Putusan MK atas UU Cipta Kerja |
---|
Serikat Buruh Minta Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak |
---|
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Langgar Putusan MK Soal Pengupahan: Setop Produksi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.