Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Dituntut Mati, Komisi III: Kalau Dilihat dari Barang Bukti memang Standartnya Begitu
Habiburokhman menyatakan tuntutan jaksa terhadap Teddy sudah ideal jika melihat dari barang bukti yang dimiliki yakni 5 kilogram narkoba jenis sabu.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen pol Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Habiburokhman menyatakan, tuntutan dari jaksa terhadap Teddy tersebut sudah ideal jika melihat dari barang bukti yang dimiliki yakni 5 kilogram narkoba jenis sabu.
"Kalau dilihat dari barang bukti memang standarnya seperti itu. barang buktinya kan kalau gak salah berapa kilo gitu kan. orang berapa gram aja bisa bertahun-tahun," kata Habiburokhman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (31/3/2023).
Terlebih kata Habiburokhman, dalam kasus ini Teddy Minahasa merupakan pejabat tinggi atau Pati di Kepolisian, hukuman lebih berat tentu sudah sesuai ditetapkan.
Sebab kata Habiburokhman, sejatinya Teddy Minahasa mempunyai tanggung jawab dan kewenangan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bangsa, bukan malah menjadi oknum yang terlibat.
"Apalagi ini kategorinya penegak hukum. Tentu ya lebih berat daripada orang biasa, karena dia punya kewenangan bukan digunakan untuk menegakan hukum tetapi untuk melanggar hukum," tukas dia.
Teddy Minahasa Dituntut Mati
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Tuntutan mati itu dilayangkan lantaran jaksa memandang Teddy Minahasa sebagai intelectual dader atau pelaku intelektual.
"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau intelectual dader atau pelaku utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Menurut Ketut, pelaku intelektual mesti memperoleh tuntutan lebih berat dari terdakwa lain dalam suatu perkara.
"Pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Kliennya Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Tensi Darah Hotman Paris Naik hingga Urut Kening
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Baca juga: Banyak Hal Memberatkan, Tuntutan Mati Jaksa Terhadap Teddy Minahasa Dinilai Sudah Tepat
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.