Rabu, 20 Agustus 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas Bulan Ini, Aktivis Pemuda Akan Menjemput Ramai-ramai

Rombongan yang menjemput Anas, selain pengurus DPP KNPI dan rekan aktivis pemuda, juga akan bergabung rombongan kader HMI dari Jawa Timur.

Editor: Hendra Gunawan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anas Urbaningrum. Anas Urbaningrum dikabarkan bakal bebas dari penjara pada bulan ini, April 2023. 

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. 

Tentang Anas

Anas Urbaningrum adalah aktivis pemuda yang kemudian menjadi politikus di DPR.

Lahir di Blitar pada 15 Juli 1969, Anas menyelesaikan studi Sarjana Ilmu Politik Universitas Airlangga, 1992.

Ia kemudian melanjutkan studi Magister Sains Ilmu Politik UI, 2000 dan mengambil program doktor di bidang Ilmu Politik di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.

Nama Anas terkenal saat zaman reformasi sekitar 1998 lalu saat ia menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca juga: SBY Khawatir Pemilu 2024 Tidak Adil, PDIP Ungkit Kecurangan Pemilu 2009 dan Anas Urbaningrum

Ia pada 1999 bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang menghasilkan 48 parpol saat itu.

Kiprahnya tersebut membawanya bergabung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2004 yang dimenangi oleh Partai Demokrat dan terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pilpres.

Setahun setelah Pemilu 2004, Anas undur diri dari KPU kemudian bergabung ke partai besutan SBY tersebut.

Di partai berlambang mercy tersebut Anas sempat dipilih menjadi Ketua Umum, namun ia terjerat kasus korupsi dan divonis bersalah. Ia resmi masuk penjara pada 2013.

(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman/Januar Pribadi Hamel/Tribinnews/Hendra Gunawan)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan