Senin, 29 September 2025

Dukun Sadis di Banjarnegara

Apa Beda Kasus Pembunuhan Berantai Mbah Slamet di Banjarnegara dan Kasus Wowon cs? Ini Kata Pakar

Pengamat menilai kasus pembunuhan berantai Mbah Slamet dengan kasus Wowon cs tidak memiliki perbedaan. Mereka sama-sama seorang residivis.

Kolase Tribunnews.com
Kasus pembunuhan berantai di Banjarnegara dengan tersangka Mbah Slamet (kiri) dan tersangka pembunuhan di Bekasi dan Cianjur dengan tersangka Wowon (kanan). Pengamat menilai kasus pembunuhan berantai Mbah Slamet dengan kasus Wowon cs tidak memiliki perbedaan. Mereka sama-sama seorang residivis. 

Namun tiga hari berselang, korban menghubungi anaknya S untuk memberitahukan keberadannya melalui pesan WhatsApp.

"Takut ayah mati, ini share lok (rumah T alias) Pak Slamet. Ini rumah Pak Slamet buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek."

"Misal ayah nggak ada kabar sampai Hari Minggu, langsung saja datang ke lokasi itu bersama aparat, G tau kok rumahnya (Pak Slamet)" isi pesan PO pada S.

Usai pesan tersebut dikirimkan, korban pun benar-benar tidak bisa dihubungi.

Korban Ada 11 Orang

Proses evakuasi 10 jasad korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). (Dok Polda Jawa Tengah)
Proses evakuasi 10 jasad korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). (Dok Polda Jawa Tengah) (Dok Polda Jawa Tengah)

Korban Mbah Slamet ini nyatanya tidak hanya PO tetapi ada 10 orang lainnya.

Pada Senin (3/4/2023), polisi berhasil menemukan 10 mayat tambahan yang menjadi korban kekejian Mbah Slamet.

Para korban tersebut dikubur di jalan menuju hutan Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara.

Bahkan 10 mayat tersebut diketahui hanya tersisa tulang belulangnya saja.

Sementara PO diduga baru saja dikubur di kawasan yang sama dan masih mengenakan kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang hijau.

Serta sebuah tas yang didalamnya berisi KTP atas nama PO.

Hasil autopsi pun menunjukan bahwa jenazah yang ditemukan tersebut memang PO.

Akibat perbuatannya, Slamet terancam Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Pembunuhan Berantai Wowon cs

Penampakan tiga tersangka pembunuh berantai atau serial killer bermodus supranatural di Bekasi hingga Cianjur bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin. (Istimewa).
Penampakan tiga tersangka pembunuh berantai atau serial killer bermodus supranatural di Bekasi hingga Cianjur bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin. (Istimewa). (Ist)

Senada dengan kasus Mbah Slamet, kasus pembunuhan berantai Wowon bersama dengan Solihin alias Duloh dan Dede Sholihudin juga menggunakan modus penggandaan uang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan