Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra
Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.
Diketahui, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan adanya unsur pidana.
"Adapun dalam proses penyidikan sekarang sudah berlangsung, sekarang sudah delapan saksi kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Meski begitu, Djuhandani mengaku tidak bisa merincikan siapa saja yang sudah diperiksa lantaran masih dalam proses penyidikan.
Hanya saja, ia menyebut beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik diantaranya seperti saksi di TKP maupun petugas perizinan senjata api.
"Kalau saksi mohon maaf tidak boleh saya sampaikan. Tapi yang jelas saat ini sudah ada yang diperiksa baik itu saksi pelapor, yang ada di TKP, yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang," ucapnya.
Baca juga: Polri Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir Diperiksa dalam Kasus Senjata Api Ilegal
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya saat ini juga tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan.
Termasuk terhadap Dito Mahendra selaku saksi terlapor yang sempat mangkir pada panggilan sebelumnya.
"Tinggal beberapa penambahan saksi lagi," jelasnya.
Dito Diancam Jemput Paksa
Polri akan menjemput paksa Dito Mahendra jika kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal.
Penyidik kembali memanggil Dito Mahendra soal kasus itu pada Kamis (6/4/2023) lusa setelah pada pemanggilan pertama yang bersangkutan mangkir.
Upaya jemput paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kabareskrim Polri Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tak Berizin
"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-bareskrim-mabes-polri_20151117_225133.jpg)