Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

AKBP Dody Tegas Sebut Tidak Mungkin Pertaruhkan Kariernya dengan Jualan Narkotika

Saat menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, dirinya berharap kariernya kian melesat dan menjadi anggota Polri yang berprestasi.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Dody Prawiranegara menegaskan bahwa dirinya tidak ingin merusak karier yang selama ini telah dibangunnya di Polri. 

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Baca juga: Lewat Pleidoi, Kuasa Hukum Sebut AKBP Dody Prawiranegara Pantas Dapat Status Justice Collaborator

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan