Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Bocoran Ayah David soal Kelakuan Tersangka di Tahanan hingga Minta Sidang Mario dan Shane Terbuka
Ayah Davod Ozora, Jonathan Latumahina beberkan kelakuan Mario Dandy Cs di sel hingga minta sidang Mario dan Shane Lukas digelar terbuka.
"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan. Kami apresiasi jaksa," tulisnya lagi.
Tak hanya itu, Jonathan juga menuliskan soal keinginannya untuk menjemput para tersangka pasca mereka telah menyelesaikan hukumannya di penjara.
Ia berharap, para tersangka tetap sehat selama menjalani masa hukuman.
"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput didepan gerbang LP... semoga mereka masih pada sehat saat itu tiba," kata Jonathan.
Masa Depan AG Jadi Pertimbangan JPU
Dalam memberikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan usia AG yang masih belia.
Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," lanjut Syarief.
Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David saat ini sedang menjalani proses hukum.
Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.