Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Bocoran Ayah David soal Kelakuan Tersangka di Tahanan hingga Minta Sidang Mario dan Shane Terbuka

Ayah Davod Ozora, Jonathan Latumahina beberkan kelakuan Mario Dandy Cs di sel hingga minta sidang Mario dan Shane Lukas digelar terbuka.

Twitter @seeksixsuck
Kolase Foto, Jonatha (Kiri), David Ozora (Tengah), Mario dan AG (Kanan). Ayah Davod Ozora, Jonathan Latumahina beberkan kelakuan Mario Dandy Cs di sel hingga minta sidang Mario dan Shane Lukas digelar terbuka. 

Sementara perkara kekasih Mario Dandy, AG (15) telah memasuki tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Respons PN Jaksel soal Beda Kesaksian antara Mario dan Shane di Sidang AG

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:

Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved