Sabtu, 6 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pihak David Hargai Keputusan Hakim

AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pihak David angkat bicara.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pihak David angkat bicara. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), AGH (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Sidang vonis AGH digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4/2023).

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," kata Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan, Senin.

Hakim meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair," jelas Hakim.

Adapun vonis yang diterima AGH itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, AGH dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.

Tanggapan Pihak David

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, angkat bicara terkait vonis terhadap AGH.

Mellisa mengungkapkan, keluarga David sebenarnya berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal bagi AGH.

Meski begitu, pihaknya menghargai dan menerima putusan dari hakim.

"Menurut kami, hakim tunggal ini sudah cukup cermat," ujarnya, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.

"Kami menghargai keputusan dia, walaupun tadinya keluarga (David) berharap hukuman yang maksimal."

"Tetapi kami menerima dan menghargai putusan ini," jelas Mellisa.

"Mudah-mudahan ini menjadi keadilan bagi semua," sambungnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan fokus pada persidangan Mario Dandy nantinya.

"Kita berfokus nanti pada pelaku utama yaitu Mario Dandy," tegas Mellisa Anggraini.

Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Terdakwa anak berinisial AGH (15) menggunakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Terdakwa anak berinisial AGH (15) menggunakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Pada Rabu (5/4/2023), AGH dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan tertutup.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, saat membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan, Rabu.

Dalam melayangkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," kata Syarief.

Baca juga: Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU

Dengan usia yang masih muda tersebut, JPU berharap AGH dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," jelasnya.

Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AGH turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.

Perjalanan Kasus AGH

Peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Mario Dandy Satriyo diketahui telah menganiaya David Ozora secara brutal.

Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.

Dua hari kemudian, Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.

AG usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (5/4/2023). AGH (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
AG usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (5/4/2023). AGH (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Publik lalu mendesak pihak kepolisian untuk meningkatkan status hukum AGH karena dinilai menjadi pemicu penganiayaan David Ozora.

Setelah Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus ini, AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan pada 2 Maret 2023.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Menangis, Penyesalan dan Pembelaannya Tak Ubah Tuntutan Jaksa

AGH lalu ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Pada pertengahan Maret 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara tahap AGH.

Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Sebelum diadili, AGH lebih dulu menjalani musyawarah diversi.

Namun, pihak David Ozora menolak upaya diversi tersebut.

Selanjutnya, AGH menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AGH didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," ujar Syarief.

Baca juga: AG Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Kubu David Ozora: Tak Rasional

Selain itu, AGH didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sidang AGH kemudian digelar secara maraton karena keterbatasan masa penahanan terdakwa anak.

JPU telah menghadirkan belasan saksi termasuk ayah David yakni Jonathan Latumahina, dan Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA yang disebut sebagai pembisik Mario Dandy.

Di sisi lain, kuasa hukum AGH juga menghadirkan saksi meringankan dan sejumlah ahli.

AGH dan Mario Dandy. Terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), AGH (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
AGH dan Mario Dandy. Terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), AGH (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Tribunnews.com)

Setelah semua saksi dan ahli diperiksa, AGH menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/4/2023).

AGH dituntut 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sehari kemudian, pihak AGH mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Air Mata AG Tumpah Saat Sidang, Sampaikan Penyesalan Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora

Pada hari yang sama, JPU langsung melayangkan replik atau tanggapan terkait pleidoi AGH.

Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutan dan meminta agar hakim menolak pleidoi pihak terdakwa.

Replik itu langsung disambut dengan duplik tim penasihat hukum AGH yang menyatakan bahwa mereka tetap pada pembelaannya.

Pada Senin (10/4/2023), AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan