Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Formappi Dorong Evaluasi Menyeluruh Semua Jenis Tunjangan Anggota DPR, Tak Hanya Tunjangan Perumahan
Lucius Karus menilai penghapusan tunjangan perumahan oleh DPR RI belum cukup. Dia mendorong evaluasi terhadap semua jenis tunjangan lainnya.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penghapusan tunjangan perumahan oleh DPR RI merupakan langkah positif, namun itu belumlah cukup.
FORMAPPI adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pengawasan dan advokasi terhadap kinerja parlemen Indonesia, khususnya DPR dan MPR.
Baca juga: Terungkap Besaran Tunjangan Rumah DPRD Jakarta, Lebih Besar dari DPR RI, Capai Rp70 Juta Per Bulan
Lucius mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap semua jenis tunjangan yang diterima anggota dewan.
DPR secara resmi menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025.
DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Kebijakan ini disebut sebagai respons terhadap tekanan publik melalui 17+8 tuntutan rakyat.
Namun, Lucius menyoroti bahwa pendapatan bulanan anggota DPR masih tergolong tinggi.
"Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp 65 juta per bulan, nampaknya tak penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/9/2025).
Salah satu tunjangan yang disorot Formappi adalah tunjangan komunikasi intensif senilai lebih dari Rp 20.033.000 per bulan.
Lucius mempertanyakan bentuk komunikasi seperti apa yang membutuhkan anggaran sebesar itu secara rutin.
"Kan banyak tuh yang nanya, eksekusi tunjangan komunikasi intensif dengan masyarakat itu apa? Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjungan sebesar itu?" ujarnya.
Menurut dia, jika DPR dianggap belum cukup aspiratif, maka efektivitas tunjangan komunikasi ini patut dipertanyakan.
Lucius juga menyoroti keberadaan dua jenis tunjangan yang dinilai memiliki tujuan serupa, yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 7,1 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.