Senin, 18 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Perjalanan Kasus AGH hingga akan Divonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun Penjara soal Penganiayaan David

Berikut ini perjalanan kasus AGH terkait dugaan penganiayaan David, akan divonis pada Senin (10/4/2023).

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). Berikut ini perjalanan kasus AGH terkait dugaan penganiayaan David, akan divonis pada Senin (10/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan divonis pada hari ini, Senin (10/4/2023).

Sidang vonis AGH terkait kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ini akan digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut akan diselenggarakan secara terbuka pada pukul 14.00 WIB.

Adapun sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Anak," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Minggu (9/4/2023).

Meski begitu, persidangan diselenggarakan di ruangan berkapasitas terbatas yang hanya mampu menampung 20 orang.

Kapasitas itu sudah termasuk dengan hakim, panitera, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum (PH).

Lantas, bagaimana perjalanan kasus AGH?

Peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Mario Dandy Satriyo (20) diketahui telah menganiaya David Ozora secara brutal.

Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.

Dua hari kemudian, Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Publik lalu mendesak pihak kepolisian untuk meningkatkan status hukum AGH karena dinilai menjadi pemicu penganiayaan David Ozora.

Setelah Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus ini, AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan pada 2 Maret 2023.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Baca juga: Sosok AGH Kekasih Mario Dandy, akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun

AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (5/4/2023). Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan divonis pada Senin (10/4/2023).
AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (5/4/2023). Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan divonis pada Senin (10/4/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan