Selasa, 19 Agustus 2025

Lebaran 2023

Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 untuk Menghindari Kecurangan Perusahaan

Simak cara pengaduan THR Lebaran 2023. Bisa melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
poskothr.kemnaker.go.id
Cara pengaduan THR Lebaran 2023. Dilakukan untuk menghindari kecurangan pembagian THR dari perusahaan untuk pekerja atau buruh. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.

Layanan pengaduan THR Lebaran 2023 ini merupakan hasil kerjasama Kementerian Ketenaakerjaan (Kemnaker) bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Selain pengaduan THR, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi THR.

Masyarakat dapat menggunakan layanan konsultasi dan pengaduan THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.

Dengan adanya layanan konsultasi dan pengaduan THR ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dari perusahaan.

Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Viral Surat Permintaan THR oleh Ormas ke Perusahaan di Jaksel, Begini Respon Polisi

Oleh sebab itu, simak cara konsultasi dan pengaduan THR secara online:

Cara Konsultasi dan Pengaduan THR

Sebelum melakukan konsultasi ataupun pengaduan THR, pekerja atau buruh wajib login ke laman kemnaker.go.id terlebih dahulu.

1. Cara Konsultasi THR

Laman poskothr.kemnaker.go.id untuk konsultasi dan pengaduan THR.
Laman poskothr.kemnaker.go.id untuk konsultasi dan pengaduan THR. (poskothr.kemnaker.go.id)

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Klik 'Layanan';

- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;

- Klik 'Masuk';

- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan