Senin, 18 Agustus 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Jelang Bebas, Spanduk Wajah Anas Urbaningrum Terpampang di Halaman Lapas Sukamiskin

Sejumlah persiapan penyambutan Anas Urbaningrum telah dilakukan oleh para sahabat dan loyalisnya, di antaranya ada spanduk di Lapas Sukamiskin.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Spanduk bergambar wajah Anas Urbaningrum terpampang di halaman depan Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023). / Fransiskus Adhiyuda 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang dan juga eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada hari ini, Selasa (11/4/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sejumlah persiapan penyambutan Anas telah dilakukan oleh para sahabat dan loyalisnya. 

Hal itu bisa dilihat dari sejumlah spanduk dan poster bergambar wajah Anas Urbaningrum terpampang di halaman depan Lapas Sukamiskin Bandung.

Beberapa bendera Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga terpasang di sekitaran Lapas Klas I Sukamiskin.

Sejumlah spanduk bergambang wajah Anas Urbaningrum juga dihiasi sejumlah kata-kata. Yakni, spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Kembali Anas Urbaninhlgrum', 'Tidak Ada Kamus Berhenti Berjuang' dan 'Selamat Datang Anas Urbaningrum'.

Adapun sejumlah sahabat Anas mulai berdatangan ke Lapas Sukamiskin.

Menurut informasi, Anas bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada siang hari nanti.

Lalu, Anas dijadwalkan akan menyampaikan pidato pertamanya usai bebes dari penjara.

Baca juga: Hari ini Bebas, Anas Urbaningrum Pilih Bukber, Kajian hingga Mudik ke Blitar

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. 

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. 

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: Suasana Rumah Ibunda Anas Urbaningrum di Blitar, Keluarga Bangun Tenda dan Siapkan Makanan

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. 

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN. 

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek. 

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. 

Anas Urbaningrum saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas Urbaningrum direncanakan bebas hari ini, Selasa (11/4/2023).
Anas Urbaningrum saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas Urbaningrum direncanakan bebas hari ini, Selasa (11/4/2023). (Kolase Tribunnews.com)

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat. 

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut. 

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan