Sabtu, 8 November 2025

Buronan Penipuan Jual Beli Tanah yang Seret Kasus BLBI Ditangkap usai Salat Jumat di Bogor

Buronan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar bernama Sri Hartono akhirnya ditangkap di Bogor.

|
Tribunnews.com
ILUSTRASI TAHANAN - Buronan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar bernama Sri Hartono akhirnya ditangkap. Ia ditangkap usai melaksanakan salat Jumat, 31 Oktober 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Buronan penipuan jual beli tanah Rp5 miliar, Sri Hartono, ditangkap di Ciomas, Bogor.
  • Sri gunakan dokumen palsu termasuk surat kuasa jual dan PPJB untuk tipu Sentul City.
  • Tanah terkait aset sitaan BLBI, Sri divonis 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar bernama Sri Hartono akhirnya ditangkap.

Kasus penipuan yang dilakukan Sri Hartono tersebut sempat menyeret nama besar kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat dan terkait aset sitaan kasus BLBI.

Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Dowi Handinata mengatakan Sri Hartono ditangkap di sekitar rumahnya kawasan Ciomas, Bogor, Jawa Barat.

Saat itu Sri Hartono sedang berjalan santai pulang ke rumahnya usai melaksanakan ibadah salat Jumat.

"Jadi dari pagi kami sudah memantau mendapatkan informasi yang bersangkutan ada di rumah."

"Tim langsung meluncur dan mendapati yang bersangkutan sedang jalan santai usai Salat Jumat," kata Dowi dalam pernyataannya, Jumat(31/10/2025).

Sri Hartono diketahui dalam menjalankan aksinya melakukan penipuan jual beli tanah dengan menggunakan dokumen palsu seperti surat kuasa jual, surat dari BPN serta dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB).

Head Legal Sentul City, Faisal Farhan membenarkan bahwa pihaknya juga menjadi korban penipuan jual beli tanah yang dilakukan Sri Hartono

Tanah yang dijual Sri Hartono ketika itu sebenarnya merupakan bagian dari kawasan pengembangan dari Sentul City.

Kasus tersebut lalu menjadi kian rumit setelah muncul Surat Pernyataan Hak(SPH) palsu yang diterbitkan pada tahun 2008.

Dalam SPH tersebut bahkan ada tanda tangan ahli waris yang telah meninggal dunia 38 tahun silam.

Tanah yang dijual Sri Hartono juga terkait sitaan kasus BLBI.

Baca juga: Temui Jaksa Agung, Mendes Yandri Bahas Status Dua Desa di Bogor yang Masuk Aset Lelang BLBI

Tanah kemudian dibeli oleh anak perusahaan Sentul City. "Tanah itu dijual kepada seseorang ke anak usaha Sentul City. Kemudian setelah ditelusuri objek tersebut ternyata bentuknya kavling-kavling yang ternyata aset sitaan kasus BLBI," ujar Faisal.

Kejaksaan melakukan eksekusi penangkapan tersebut setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung(MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2022. Sri Hartono divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved