Jumat, 5 September 2025

Pendaftaran Bintara Polri Diperpanjang hingga 17 April 2023, Berikut Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Pendaftaran Bintara Polri TA 2023 diperpanjang hingga Senin, 17 April 2023. Berikut syarat dan tata cara pendaftarannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
Tangakapan layar penerimaan.polri.go.id
Pengumuman Penerimaan Bintara Polri 2023 - Pendaftaran Bintara Polri TA 2023 diperpanjang hingga Senin, 17 April 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Bintara Polri diperpanjang hingga Senin, 17 April 2023.

Sebelumnya, pendaftaran Bintara Polri berakhir pada Jumat, 14 April 2023.

Hal ini disampaikan oleh Staf Sumber Daya Manusia (SSDM), Brigjen Nurwono Danang, saat melakukan rapat ‘Pemantapan Rekrutmen Terpadu dan Launching Hotline Pengaduan Masyarakat dalam Rekrutmen Polri’.

“Waktu pendaftaran kita mundur hingga tanggal 17 April,” kata Nurwono Danang, Selasa (11/4/2023), seperti siaran pers yang didapat Tribunnews.com.

Sementara itu, pemimpin rapat tersebut, Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, juga menambahkan, pendaftar sudah mencapai 104.314 pada pendaftaran Tamtama, Bintara, dan Akpol Polri Tahun Anggaran 2023.

“Jumlah animo sampai dengan tanggal 10 April 2023 mencapai sebesar 104.314 orang,” ucap Dedi.

Baca juga: Syarat Daftar Bintara Polri 2023, Berikut Tata Cara Pendaftarannya di penerimaan.polri.go.id

Selain itu, Irjen Dedi juga menambahkan bahwa vaksin booster Covud-19 tidak dijadikan syarat pendaftar.

Sebagai informasi, pada rekrutmen Bintara ini dibagi menjadi tiga klasifikasi yakni, Bintara polisi tugas umum (PTU), Bintara Brimob, dan Bintara Kompetensi Khusus Polair.

Pada rekrutmen Bintara PTU serta Bintara Kompetensi Khusus Polair terbuka untuk pria dan wanita, sedangkan rekrutmen Bintara Brimob hanya ditujukan untuk pria.

Kembali mengingatkan, Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri mengatakan bahwa setelah mendaftar online harus melakukan verifikasi ke Polda setempat.

Selengkapnya, inilah syarat dan tata cara pendaftaranb Bintara Polri TA 2023, yang dikutip dari laman penerimaan.polri.go.id.

Persyaratan Umum

a. Warga negara Indonesia;

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan