Anas Urbaningrum Bebas
Profil Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Terpidana Kasus Mega Korupsi Proyek Hambalang
Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas pada hari ini, Selasa (11/4/2023). Berikut profilnya
Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.
Adapun Anas didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat pada 2010.
Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, yakni proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas
Terseret Kasus E-KTP
Mengutip TribunJateng.com, Anas Urbaningrum disebut menerima jatah sebesar 11 persen dari keuntungan proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Informasi itu berdasarkan keterangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhmmad Nazaruddin.
Namun, Nazaruddin mengaku tidak tahu mengenai realisasinya.
Karena pada tahun 2011 yakni tahun untuk realisasi, Nazaruddin menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau realisasinya kan saya 2011 sudah ada kena masalah. Tapi kesekapatan seperti itu waktu itu," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Jatah itu, lanjut Nazaruddin, diberikan kepada Anas karena pada saat itu Anas adalah ketua fraksi Partai Demokrat.
Selain itu, Anaslah yang mengkomunikasikan supaya program itu jalan.
(Tribunnews.com/Daluh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)(Tribunnewswiki.com/Saradita Oktaviani)(TribunJateng.com/Catur waskito Edy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.