Minggu, 31 Agustus 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Adukan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Tiba tiba Beredar Dokumen Bisnis dan Kekayaan Endar Priantoro

Sebuah akun Twitter mengungkapkan bahwa harta kekayaan Endar dalam LHKPN terbaru itu tak sesuai dengan kenyataan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
kolase tribunnews
Profil Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA -----

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 5.535.100.000

F. HARTA LAINNYA Rp 1.570.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 113.498.100.000

Mengenai dugaan harta kekayaan itu, Tribunnews.com telah berupaya mengkonfirmasi kepada Brigjen Pol Endar Priantoro melalui pesan Whatsapp pada Selasa (11/4/2023) pukul 11.19 WIB.

Pesan tersebut langsung dibaca oleh Brigjen Endar pada pukul 11.20 WIB.

Sayangnya, hingga artikel ini ditulis, tak ada jawaban yang terlontar dari Brigjen Endar.

Istri Gaya Hiudp mewan 

Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Endar Priantoro, diklarifikasi tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Selasa (21/3/2023).

Klarifikasi terhadap Endar Priantoro ini merupakan imbas sang istri yang kedapatan bergaya hidup mewah di media sosial.

"KPK membenarkan, bahwa sebagai tindak lanjut koordinasi antara inspektorat KPK, Direktorat LHKPN dan Dewas maka hari ini Dewas KPK telah melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyelidikan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa.

Hanya saja, Ali enggan menyampaikan hasil klarifikasi yang dilakukan Dewas KPK kepada Endar Priantoro.

Baca juga: KPK OTT Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Putu Sumarjaya di Jawa Tengah

Katanya, KPK menyerahkan sepenuhnya proses ini sesuai wewenang dan tugas dewas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Kami meyakini, Dewas KPK akan bertindak profesional dan independen," kata Ali.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan