Sabtu, 13 September 2025

Ramadan 2023

Golongan Penerima Zakat, Lengkap dengan Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga

Inilah 8 golongan penerima zakat, lengkap beserta cara hitung zakat fitrah untuk keluarga.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
Freepik
Zakat Fitrah - Sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. At-Taubah ayat 60, orang-orang yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 golongan. 

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Gharimin yaitu mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Artinya, Ketahui Macam Bacaan untuk Siapa Zakat Ditujukan

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Namun, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Misalnya wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 45 ribu dan di Kota Yogyakarta sebesar Rp 32.5000 per jiwa.

Cara Hitung Zakat Fitrah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan