Selasa, 30 September 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Kapolri: Brigjen Endar Priantoro Bakal Perjuangkan Haknya Lewat Dewas KPK dan PTUN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal status Brigjen Endar Priantoro yang masih belum jelas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Brigjen Endar Priantoro masih memperjuangkan haknya seusai diberhentikan Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Endar ingin menguji keabsahan SK pemberhentiannya, yang diteken dua hari setelah surat permintaan Kapolri dikeluarkan, yakni 31 Maret 2023.

Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas

Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.

Kali ini, Brigjen Endar melapor karena diduga dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).

"Saya melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Menurut Endar, pemaksaan pembuatan LKTPK merupakan pelanggaran hukum acara pidana.

Termasuk di dalamnya ada unsur perbuatan melawan hukum.

Kendati demikian, Endar tidak bisa mengungkap kasus yang dipaksakan melalui LKTPK tersebut.

Endar meminta persoalan tersebut ditanyakan ke Dewas KPK.

Baca juga: Buntut Pencopotan Jabatan, Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya

“Silakan tanya ke Dewas,” kata dia.

Selain melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK, Endar Priantoro juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas atas dugaan kebocoran informasi penyelidikan.

Penyelidikan dimaksud merupakan kasus dugaan korupsi baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Endar, materi penyelidikan yang dibocorkan itu bersifat rahasia dan tidak bisa disebarkan.

"Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar.

"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," imbuhnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved