Ramadan 2023
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Berbagai Wilayah Indonesia: DKI Jakarta, Jabar, DIY, dan Kaltim
Simak besaran zakat fitrah di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY hingga Kalimantan Timur.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Nuryanti
16. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp32.500,-
17. Kabupaten Sumedang sebesar Rp32.500,-
18. Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp30.000,-
19. Kota Bandung sebesar Rp32.500,-
20. Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
21. Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
22. Kota Bekasi sebesar Rp40.000,-
23. Kota Cimahi sebesar Rp32.500,-
24. Kota Cirebon sebesar Rp42.000,-
25. Kota Depok sebesar Rp45.000,-
26. Kota Sukabumi sebesar Rp33.000,-
27. Kota Tasikmalaya sebesar Rp35.000,-
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H. Syamsul Azhari dalam sambutan menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 dan PP Nomor 14 tahun 2014 menýebutkan tugas BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan pengelolaan zakat baik zakat maal maupun zakat fitrah.
H. Syamsul Azhari menuturkaan, hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani peserta musyawarah menetapkan zakat fitri Ramadhan 1444 yakni 2,5 kg beras/jiwa x Rp 13.000 = Rp 32.500.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.