Kamis, 14 Agustus 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api, KPK: Jalur Kereta Diresmikan Jokowi Dikorupsi, Uang Dipakai THR

KPK mengungkap kasus dugaan suap jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari - KPK mengungkap kasus dugaan suap jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. 

Daftar Tersangka

Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari - KPK mengungkap kasus dugaan suap jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari - KPK mengungkap kasus dugaan suap jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun 10 tersangka yang sudah ditetapakan dibagi menjadi dua klaster, yakni pemberi dan penerima. Berikut daftar rinciannya:

Tersangka Pemberi Suap

1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)

2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)

3) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023

4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti

Tersangka Penerima Suap

1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian

2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng

3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng

4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel

5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar

Baca juga: KAI Beri Diskon Hingga 20 Persen untuk Hadapi Arus Mudik, Inilah Daftar Kereta Api dan Rutenya

Pihak kepolisian diketahui sudah melakukan penahanan kepada para tersangka di rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan