Pemilu 2024
Parsindo Minta Verifikasi PRIMA Dihentikan Karena Dinilai Cacat Hukum, Berniat Laporkan KPU ke DKPP
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) meminta proses verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dihentikan karena dinilai cacat hukum.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) meminta proses verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dihentikan,
Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu hingga penyalahgunaan wewenang.
“Mendesak Ketua KPU Hasyim Asyari memberhentikan proses verifikasi administrasi maupun faktual PRIMA, karena telah melanggar administrasi dan cacat hukum,” kata Jusuf dalam keteranganya, Jumat (14/4/2023).
Menindaklanjuti hal ini, Parsindo akan melaporkan Hasyim dan Anggota KPU RI lainnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini atas dugaan pemufakatan jahat dan dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Mudah-mudahan DKPP bisa bersikap jernih, objektif, profesional, dan bebas intervensi dalam memeriksa laporan Partai Parsindo,” tuturnya.
“Partai Parsindo akan memproses hukum dugaan pemufakatan dan abuse of power Hasyim Asy’ari bersama komisioner KPU lainnya atas berbagai pelanggaran yang menurut partai Parsindo merupakan jehatan demokrasi,” Rizal menambahkan.
Diketahui saat ini PRIMA tengah menjalani proses verifikasi faktual perbaikan sebagai syarat lolos menjadi peserta pemilu.
Proses ini didapat PRIMA usai berkali-kali menggugat KPU.
Baca juga: Partai Prima Ingatkan Pengurus Daerah Fokus Verfak Meski PT DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu
Partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, PRIMA merasa telah memenuhi syarat keanggotaan sepenuhnya dan menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah. Serta jadi penyebab lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.