Rabu, 27 Agustus 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Geledah 4 Lokasi, KPK Amankan Bukti hingga Puluhan Miliaran dalam Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api

KPK menemukan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub hingga puluhan miliar.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari - KPK menemukan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub hingga puluhan miliar. 

Berikut daftar rinciannya:

Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari -
Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari - KPK menemukan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub hingga puluhan miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tersangka Pemberi Suap

1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)

2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)

3) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023

4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti

Tersangka Penerima Suap

1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian

2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng

3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng

4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel

5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar

Baca juga: Hari Ini 23.700 Pemudik Berangkat dari Stasiun Pasar Senen, 32 Kereta Api Telah Disiapkan

Pihak kepolisian diketahui sudah melakukan penahanan kepada para tersangka di rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023.

Atas perbuatannya itu, para tersangka penerima suap tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan