Rabu, 27 Agustus 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Geledah 4 Lokasi, KPK Amankan Bukti hingga Puluhan Miliaran dalam Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api

KPK menemukan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub hingga puluhan miliar.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari - KPK menemukan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub hingga puluhan miliar. 

Kemudian untuk para tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Daftar Proyek Diduga Terjadi Korupsi

Sebelumnya, tercatat juga ada sembilan proyek tahun anggaran 2021-2022 yang diduga terjadi korupsi dan tersebar di Sumatra, Jawa hingga Sulawesi.

Berikut daftar proyeknya:

- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)

- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)

- 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)

- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera

Kronologi Penangkapan

Kasus ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

KPK awalnya mendapatkan informasi bahwa dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan, terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.

Kemudian, pada 10 April 2023, dari hasil tindak lanjut terdapat informasi, Direktur PT IPA memerintah staf keuangan berinisial ANY untuk menyiapkan uang sejumlah Rp350 juta.

Selain itu, ANY juga diminta untuk memberikan kartu debit BCA baru untuk BEN, sehingga tim selanjutnya memantau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta.

Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari -
Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari - KPK menemukan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub hingga puluhan miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pada 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis.

Tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan