Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Pihak David Ozora Dukung Langkah Kejaksaan Banding Vonis AG
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung tersebut.
Sebab, hal tersebut sesuai dengan permintaan keluarga korban dan kubu pelaku mengajukan langkah hukum lanjutan.
Baca juga: Respons Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Soal Vonis Terdakwa Anak AG 3,5 Tahun
"Iya, ditambah lagi dari pihak pelaku AG ini mengajukan banding. Jadi, sudah harus dan otomatis pihak kejaksaan mengajukan banding. Dan memang kita sudah bersurat resmi dan meminta banding," kata Melissa saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Menurut Mellisa, majelis hakim PN Jaksel membacakan seluruh pertimbangan dan unsur-unsur pidana terpenuhi secara sempurna. Dengan demikian, semestinya AG dikenakan hukuman maksimal.
"Kalau orang dewasa 12 tahun. Maka, karena dia anak, diberi 1/2 dari ancaman maksimal itu, jadilah 6 tahun," ucapnya.
"Kalau seluruh unsur sudah terpenuhi, artinya (hukuman) maksimal, dong? Tetapi, hakim memberikan putusan di bawah tuntutan umum. Jauh (di bawah hukuman maksimal), dikorting lagi jadi 3 tahun 6 bulan. Kita lihat ada double discount di sini, dari hakim tunggal," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.
AG dinilai terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal yang memberatkan AG adalah korban merupakan anak dan sampai putusan dibacakan masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami kerusakan berat pada otak.
Adapun hal yang meringankan adalah usia pelaku anak masih 15 tahun dan diharapkan memperbaiki diri dengan menyesali perbuatannya.
AG disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan berencana dengan luka berat. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Bagi Mellisa, vonis PN Jaksel tersebut mencederai keadilan apalagi kondisi korban belum pulih sepenuhnya.
Oleh karena itu, pihak David Ozora berharap hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nantinya menjatuhkan vonis maksimal terhadap AG.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.