Senin, 15 September 2025

Mudik Lebaran 2023

ASN Kemenag Bisa Ajukan Cuti Tahunan untuk Tunda Pulang Mudik, Ini Ketentuannya

Kemenag memberikan izin kepada pegawainya untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengajukan cuti tahunan.

Freepik
Pemerintah mengimbau masyarakat menghindari puncak arus balik dengan menunda jadwal kembali dari mudik. 

a. melakukan pengendalian dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing untuk menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini secara taat asas dan konsisten; dan

b. menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan