Senin, 25 Agustus 2025

Perang Saudara di Sudan

BP2MI Tegaskan Pekerja Migran Indonesia di Sudan Berstatus Ilegal

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan seluruh PMI di Sudan berstatus ilegal.

Editor: Erik S
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan seluruh PMI di Sudan berstatus ilegal. 

Adapun pemerintah menyiapkan sejumlah skenario di antaranya memulangkan WNI secara mandiri dengan dijemput oleh keluarganya.

Skenario kedua, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meminta dukungan dari pemerintah daerah untuk memulangkan para WNI.

“Sampai dengan hari ini ada lima pemerintah daerah yang menyatakan kesiapannya yaitu Pemprov Aceh, Jawa Timur, Lampung, Riau dan Bengkulu,” urainya.

Kemudian skenario ketiga pemeintah berkoordinasi dengan lembaga kemanusiaan untuk memulangkan WNI yang saat ini ditempatkan sementara di Asrama Haji.

Pemerintah, imbuh Nelwan, menjamin seluruh WNI dari Sudan akan dipulangkan ke kampung halamannya dengan selamat.

“Ini adalah evakuasi tahap satu, tahap kedua di jam yang sama yaitu tanggal 30 April, kemudian tanggal 1 Mei, dan tahap terakhir nanti menggunakan Boeing 737 TNI AU sebagain tim evakuasi penyapu,” ucap Nelwan.

Baca juga: Garuda Indonesia Operasikan Penerbangan Evakuasi 358 WNI dari Sudan

Nelwan menyampaikan evakuasi terakhir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi WNI yang belum pulang di tengah konflik militer di Sudan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan