Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin & Aditya Hasibuan, Nilainya Capai Puluhan Miliar Rupiah
Pemblokiran rekening dilakukan karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Selain itu ia juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah gudang tersebut tempat penimbunan solar ilegal.
Menurutnya penyidik masih melakukan pemeriksaan. Keberadaan gudang solar itu sendiri diketahui berdasarkan
penuturan warga setempat.
"Belum bisa kita pastikan. Yang jelas penyidik masih melakukan pemeriksaan dan nantinya akan disinkronkan dengan keterangan saksi. Apakah anggota Polri boleh memiliki gudang solar atau tidak itu nanti akan dijelaskan aturannya oleh Propam," paparnya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman KPK, AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan hartanya pada 2021 silam.
Dia melaporkan itu pada jabatan Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Pada laman itu tercatat Achiruddin memiliki total harta senilai sekitar Rp 467 juta (Rp 467.548.644), dengan rincian, sebagai berikut:
Achiruddin tercatat memiliki sebuah tanah seluas 566 m2 di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000 (hasil sendiri).
Lalu, dia juga memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 senilai Rp 370 juta (hasil sendiri).
Selain itu, Achiruddin juga memiliki Kas dan setara kas senilai Rp 51,2 juta.
Dalam LHKPN tersebut, dia tercatat tidak memiliki utang.
Sehingga, total harta kekayaan yang dia miliki senilai Rp 467.548.644.
Dari laman e-LHKPN KPK diketahui sebelum 2021, Achiruddin melaporkan harta pada 2011 silam ketika dia masih berdinas di Polres Binjai Sumatera Utara dengan jabatan sebagai Kepala Satuan Narkoba.
Harta yang dilaporkan pada 2011 itu pun totalnya sama persis dengan laporan pada 2021 silam yakni Rp 467.548.644. (tribun network/abd/fre/dod)
AKBP Achiruddin Hasibuan
Ken Admiral
Aditya Hasibuan
Kombes Hadi Wahyudi
Polda Sumut
PPATK
penganiayaan
Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pengancaman Terhadap Ken Admiral |
---|
Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara |
---|
Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta |
---|
Perjalanan Kasus Penganiayaan Ken Admiral hingga Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Aditya Hasibuan |
---|
Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Nasib Aditya Hasibuan Terdakwa Penganiayaan Ken Ditentukan Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.