Kamis, 2 Oktober 2025

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Kronologi Andi Pangerang Jadi Tersangka: Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah via Medsos, Dipolisikan

Begini kronologi Andi Pangerang Hassanudin dijadikan tersangka yakni berawal dari ancam warga Muhammadiyah dan berujung dipolisikan.

Dokumentasi Polri/ist
kolase foto Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam, kini jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Begini kronologi Andi Pangerang Hassanudin dijadikan tersangka yakni berawal dari ancam warga Muhammadiyah dan berujung dipolisikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hassanudin, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial.

Andi Pangerang ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Andi Pangerang disangkakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya pada Minggu (30/4/2023).

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Andi Pangerang ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada Minggu siang.

Lalu, bagaimana awal kasus yang menjerat Andi Pangerang hingga ditetapkan menjadi tersangka? Berikut rangkumannya:

Baca juga: Andi Pangerang Ditangkap, Sekjen PAN Yakin Polisi Objektif dan Profesional

Sebut Halalkan Darah Muhammadiyah via Medsos

Kasu ini berawal ketika Andi Pangerang berkomentar di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin.

Dalam komentaranya tersebut, Andi Pangerang yang memiliki akun Facebook bernama AP Hasanuddin, mengancam untuk menghalalkan darah Muhammadiyah.

Komentar tersebut mengacu dari tulisan Thomas Djamaludin yang menyebut Muhammadiyah tidak taat kepada pemerintah soal penentuan Lebaran 2023, tetapi ingin memakai lapangan untuk kebutuhan salat Idul Fitri.

Melihat tulisan tersebut, Andi Pangerang lantas mengomentarinya dan menganggap Muhammadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah, dan churofat.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" tulis Andi Pangerang mengomentari tulisan Thomas Djamaludin.

Tak sampai disitu, Andi Pangerang juga mengancam menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah.

Bahkan, Andi Pangerang menuding Muhammadiyah telah disusupi organisasi yang dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulisnya.

Thomas Djamaluddin pun angkat bicara terkait komentar Andi Pangerang terhadap tulisannya.

Menurutnya, komentar rekan sejawatnya di BRIN itu terlalu berlebihan.

"Itu tanggapan yang berlebihan saat beragumentasi dengan Ahmad Fauzan," tuturnya pada Senin (24/4/2023).

Pada saat itu, Thomas pun menyebut Andi Pangerang telah meminta maaf terkait komentarnya tersebut.

"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," ujarnya.

Andi Pangerang Dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu.
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu. (DOK. BRIN)

Komentar Andi Pangerang tentang Muhammadiyah pun berbuntut panjang.

Tak berselang lama, tepatnya pada Selasa (25/4/2023), Andi dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri atas dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Adapun surat laporan polisi (LP) tersebut bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," ucap Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.

Baca juga: Tiba di Bareskrim Malam Hari, Peneliti BRIN Andi Pangerang Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka

Dalam laporannya, Nasrullah turut menyertakana beberapa alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada tulisan Thomas Jamaluddin di akun Facebook-nya.

"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ungkapnya.

Hadapi Sidang Etik, Dinyatakan Langgar Etik ASN

Pada Rabu (26/4/2023) atau sehari setelah dilaporkan ke polisi, Andi menjalani sidang etik ASN BRIN.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari, mengungkapkan keputusan sidang etik ASN yakni Andi Pangerang terbukti melanggar kode sidang etik.

Hal tersebut berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi yang telah dilakukan.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan,” kata Ratih.

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH (Andi Pangerang Hasanuddin) melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” sambungnya.

Baca juga: Nasib Andi Pangerang setelah Ancam Warga Muhammadiyah, Terbukti Langgar Kode Etik dan Dipolisikan

Namun, terkait sidang hukuman disiplin baru dapat dilaksanakan tujuh hari usai keputusan PPK soal hasil Sidang Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN.

Hal itu tertuang dalam Peraturan BKN 6 tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Sehingga, mengacu dari aturan tersebut, Ratih mengungkapkan sidang hukuman disiplin terhadap Andi Pangerang akan digelar pada Selasa (9/5/2023) mendatang.

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” tutupnya.

Ditangkap di Jombang, Jadi Tersangka

Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam.
Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. (Dokumentasi polri)

Polisi pun akhirnya telah menangkap Andi Pangerang di Jombang pada Minggu (30/4/2023) siang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber), Brigjen Adi Vivid Agustiari.

"Iya benar (ditangkap) di Jombang hari ini, ditangkap siang tadi," kata Adi Vivid ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (30/4/2023).

Usai ditangkap, Andi Pangerang pun diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Juanda pada Minggu malam pukul 19.10 WIB

Andi pun sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.00 WIB.

Pada saat sampai, Andi Pangerang tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, topi hitam, dan kepala tertunduk dnegan kedua tangan terikat tis di depan.

Baca juga: Sidang Etik Andi Pangerang Oknum BRIN yang Mengancam Warga Muhammadiyah Digelar Tertutup

Tampang Andi pun tampak lesu selama perjalanan menuju pintu keluar Bandara Soekarno Hatta.

Ia pun langsung digiring ke mobil Honda Freed berwarna putih untuk menuju Mabes Polri.

Andi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan/Rahmat Fajar Nugraha/Wahyu Aji/Abdi Ryanda Sakti)

Artikel lain terkait Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved